Wednesday, September 23, 2015

Pantekostalisme dan Islam Berjumpa di Mimbar Gereja: ustazd bisa jadi “imam sholat”, bisa tausiah dan syiar di gereja dengan bebas

Tulisan ini juga sudah dimuat di website Elsa Semarang, http://jurnal.elsaonline.com/?p=105#more-105, Posted on Agama, sehubungan dengan saya sendiri sebagai salah satu nara sumber disana, Rabu, 16 Sepetember 2015 dalam acara diskusi bulanan.
 

Pendahuluan[1]:

Di negeri ini, ketika bicara Islam dan Kristen seolah-olah otak kita langsung terbingkai dalam logika; mayoritas berhadap-hadapan dengan minoritas. Lalu, konsepsi yang mengikuti selanjutnya seringkali; minoritas harus mengalah dan berkorban, mayoritas harus selalu menang dan acapkali mau menang sendiri.[2]  Tidak heran, Myengkyo Seo mengolok-olok kita, ketika hari ini “kita bicara Indonesia kontemporer,[3] praktek perselisihan agama merupakan salah satu diskusi akademik yang paling hangat dan tidak bosan-bosannya.[4] Jika hal itu benar adanya, maka artinya ketika bicara soal kedua komunitas beragama ini, seolah lebih banyak konflik ketimbang damainya. Seolah tidak lagi ada alternatif perjumpaan[5] lain. Dimana lagikah kita bisa bertemu muka dan saling memandang mata untuk melihat ke dalam isi hati, yang niatnya memang betul-betul ihklas dan ridho untuk saling memuliakan?

Memang, setiap orang beragama diwarisi panggilan dak’wah atau menginjili masyarakat. Namun, penting untuk ditimbang-timbang secara arif, bagaimana caranya bila keadaan masyarakat itu memang sudah sangat berbeda teks agama, selebrasi, ekspresi dan pengalaman keagamaanya? Bagaimana lagi cara lain yang bisa ditempuh untuk mengkomunikasikan sistem nilai iman masing-masing supaya “sampai bisa dipahami orang lain? Bagaimana pula cara menebarkan nilai ketuhanan setara dengan kemanusiaan ke orang yang beda keyakinan? Masihkah ada contoh nyata yang bisa disodorkan disini?

Kali ini secara empiris, saya ingin tunjukkan adanya secuil laku dari orang-orang Pentakosta dan Islam di Indonesia[6] yang secara tulus dan bebas lepas untuk beragama, yakni; ustazd bisa jadi “imam sholat” di gereja, ustadz bisa bertausiah dan syiar di gereja dengan bebas lepas secara alami, tanpa direkayasa atau dibuat-buat.

Secara metodologis, narasi inquiris akan dipakai sebagai jembatan instrumental[7] untuk menceritakan ulang pengalaman dan cerita pribadi para pelakunya secara kualitatif[8] tentang praksis beragama meskipun para pelakunya berbeda keyakinan. Kelebihan dari  pendekatan metodologis seperti ini, karena narasi itu berasal dari pelaku dan dibagikan olehnya secara langsung sebagai petutur kisah. Dan, juga bisa dikoreksi kembali secara langsung bila dilakukan dalam bentuk dialog yang sifatnya “sharing” pengalaman, bukan dalam format tulisan buku atau instrumen cetak dan tulis lain.  Kekurangannya, mungkin ada bias subjek, namun hal itu bisa dikurung dengan konfirmasi ulang ke pelaku lainnya. Dalam hal ini, beberapa pelakuknya bisa dihubungi lewat media sosial facebook, misalnya. Mansur Zahri, Muhammad Yusron, Ema Wati, Rina Rehayati, Hasyimi Tanjung.

Jadi, dalam kesempatan ini, saya tidak sedang ingin mengupayakan adanya bukti-bukti empiris  Tuhan yang menjadi daging
[9] seperti yang umum dalam pemahaman teologi Kristen, atau Tuhan yang mengkertas versi Ulil Abshar Abdalla yang mulai mengemuka dalam momen “
Bincang-bincang Teologi ICRP”  awal September 2015 silam.[10] Fokus tulisan ini hendak tunjukkan bukti empiris dan pengalaman visibilitas agama secara baru,[11] yakni gerakan kepentakostaan (definisi singkat akan dijelaskan dalam paragraf selanjutnya) yang terdapat secara partikel di dalam diri jemaat gereja, yakni GPdI - Gereja Pantekosta di Indonesia yang secara sadar melibatkan diri dengan Islam, yakni Muslim[12] sebagai umat atau orangnya.

Karenanya, agama disini akan diposisikan sebagai salah satu fenomena kultural yang memiliki kontribusi sosial untuk rekatkan kohesi diantara kelompok umat beragama meski berlainan tauhiditasnya. Jadi, agama lewat gerakan kongkrit orang-orangnya lebih khusus ditempatkan sebagai sarana yang terlihat untuk membicarakan hal-hal yang terkait keberimanan dan keTuhanan,[13] oleh orang dan jemaat gereja Pantekosta beserta sekelompok sarjana Islam atau pemimpin Muslim yang bisa “saling berbagi” isi dan nilai-nilai agama tanpa mempersoalkan perbedaan identitas dan komunitas agamanya.

Saya akui, definisi Pentakosta disini tidak akan terlalu detail dijelaskan karena hal itu akan menjadi tanggung jawab nara sumber lain, yakni Rony C. Kristanto. Namun biasanya gerakan ini sering kali dipersamakan secara jamak dengan gerakan kharismatik. Meskipun menurutnya, kajian ini sepi peminat dan jarang diminati di lingkungan akademisi mainstream, karena mungkin dirasa kurang akademik.[14]  Daniel E. Albrecht dan Evan B. Howard mengatakan dengan mantab, Pentakostalisme ialah suatu gerakan pembaruan pengalaman yang menekankan pada sisi dan orientasi pengalaman keTuhanan (a renewal movement that emphasizes the experiece of God). Pengalaman seperti ini, yang dalam setting sosial Indonesia karena mengingat situasi politik sejak Orde lama hingga Reformasi, khususnya dengan adanya SKB tiga menteri, harus menjadi agama yang terorganisasi dalam bentuk gereja yang berizin dan diizinkan beroperasi oleh “orang kuat” di daerah sekitarnya.

Pentakostalisme dalam konteks Indonesia biasanya memiliki ciri khas dalam penekanan ministri masing-masing sesuai dengan konteks, umat, kepribadian tokohnya, dan ia lulusan dari mana. Penting pula diingat, bahwa apa yang paling distingtif untuk membedakan tentang pentakosta secara partikular bukanlah teologinya (pen. kemampuan memahami isi atau kecanggihan atau kemajuan ilmu tafsirnya) dan struktur gerejanya, namun pengalaman keTuhanannya (their sense of the experiece of God). Jadi secara unik yang paling tepat dan pantas untuk mengidentifikasi Pentakostalisme adalah sebagai sebuah bentuk gerakan “spiritualitas” (it is appropriate to identify Pentacostalism particularly as a form of “spirituality”),[15] ketimbang organisasi dan struktur kependetaa (clergical) atau ordonansinya yang sering disebut-sebut dalam kajian Islam.

Orang Indonesia Beragama: Ustadz Bisa Jadi Imam di Mimbar Gereja?

Pertanyaan sub poin ini sangat terkait dengan sejumlah pertanyaan di bagian pendahuluan sebelumnya itu. Sebelum menuturkan pengalaman ini, rasanya perlu kita tilik sejenak hal-hal terkait keimaman dalam shalat dalam Islam yang biasanya dinukil dari Al Qur’an dan sejumlah Hadits atau As-Sunnah Nabi jadi rujukan utama.  Dengan pertimbangan audiens kali ini akan lebih banyak dari para sahabat Muslim, maka tidak akan terlalu detail dijelaskan apa itu imam dan bagaimana shalat itu. Dengan pertimbangan akal sehat, karena hal itu telah menjadi bagian dari darah daging yang deras mengalir dalam darah mereka setiap saat, minimal lima kali saban hari mereka melakukan itu. Namun, perlulah diingatkan kembali disini bagaimana jika lokasinya di gereja dan makmum-nya itu adalah gabungan antara mukminin dan kaum salibis[16] yang menjadi umahnya. Lagipula, karena hal-hal yang biasa dan rutin dilakukan sering kali seolah-olah menjadi sesuatu yang pudar maknanya.

Saya akan memberikan penjelasan ini berdasarkan keterangan dari seorang Ulama Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, [17] yang ia sendiri juga merujuknya dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dari Riyadh. Kata imam sendiri dalam tradisi bahasa Arab ialah orang, yang biasanya laki-laki, yang diikuti atau yang dikedepankan dalam satu urusan. Nabi adalah imam dari segala imam, Khalifah adalah imam bagi rakyat Islam. Kata jamak dari imam adalah a’immah yang dalam shalat adalah orang yang tampil di depan untuk diikuti seluruh gerakan dalam shalatnya.

Imamah atau keimaman kata dasarnya dari amma an nasa, diartikan menjadi pemimpin ibadah bagi banyak orang Mukmin untuk diikuti dalam shalat. Ia bisanya bisa diterima menjadi imam, pada umumnya ketika salah seorang yang dianggap memenuhi kriteria tertentu yang sedang salat berjamaah maju kedepan untuk diikuti yang lain. Al-imamah itu sendiri artinya ialah kepemimpinan terhadap kaum Muslimin. Jadi, dari sini, imam itu bisa dipastikan tempat sholat berjamaahnya selalu di Masjid, Mushola, atau rumah sendiri, atau lapangan terbuka dalam pengajian massal atau kelompok,  yang keseluruhan konteksnya selalu terkait soal ibadah keislaman, bukan di dalam komunitas agama lain.  Jadi, bagaimana bila Muslim diminta dengan sadar dan menyetujui dengan sadar pula untuk menjadi imam di gereja? Inilah yang akan kita diskusikan secara terbuka selanjutnya.

Saya akan mulai
menuturkan kembali apa yang telah kami kerjakan, yakni dua Ustadz khotbah di gereja, dua kali. Pertama, dalam ibadah Natal 25 Desember 2009, bukan perayaan Natal. Kedua, ibadah Paskah 5 April 2010 di GPdI-Gereja Pantekosta di Indonesia, Yogyakarta, juga bukan perayaan Paskah. Saat itu (sekarang telah pindah ke Salatiga), saya mengembalakan sidang jemaat GPdI untuk “Mas Girli W” - masyarakat pinggiran kali Winongo, yakni di bagian sisi barat Jalan  Malioboro, tepatnya di Tejokusuman NG II/516 Rt27/Rw 04 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Yogyakarta.[18]

Harus diakui, memang peristiwa itu telah berlalu dan menjadi sejarah perjalanan dan pengalaman spiritual bagi kami sebagai orang-orang yang terlibat langsung. Namun, bukankah kita belajar dari nilai dan makna sejarah? Lagipula, sejarah itu selalu memiliki dimensi mistikal karena tidak lagi bisa direplikasi sekaligus bermakna kekal karena banyak dimensi yang hanya bisa terjadi di zaman dan konteksnya sendiri.[19] Dan, bukannya nilai sejarah semakin tinggi dan kekal karena terjadi dimasa lampau dan selalu memberi pelajaran hingga ke masa depan?  Keterangan dalam tulisan ini bertujuan menyadarkan kita agar  mampu menyelaraskan sistem nilai teologis dengan praksis sosiologis sesuai dengan kondisi masyarakat seputar kita. Disamping, mengedepankan bukti masih ada hal baik yang tersisa dalam Islam, dan bisa dibanggakan diantara kita orang Pantekosta di Indonesia, kendatipun tidak seagama.

Berikut ini hal secuil yang telah kami lakukan. Pertama, ketika Natal, saya mengundang Pak Ustadz, Muhammad Yusron, M.Ag[20] seorang tokoh muda NU-Nahdatul Ulama, juga menantu dari tokoh NU Ceper, Klaten Jateng untuk khutbah di gereja. Tokoh Muda Muhammadiyah Kota Yogyakarta, juga Ketua Haji Kota Yogyakarta, (tampaknya), ia sekarang jadi Dosen di Universitas Islam “Ahmad Dahlan” Yogyakarta, Hj. Hasyimi Tanjung, SE., M.Ag. Lalu, Tokoh Wanita Islam NU, juga dosen Filsafat agama di UIN-Universitas Islam Negeri “Sultan Syarif Kasim” Riau, Ibu Rina Rehayati, M.Ag, juga hadir disana. Lalu, Ema Wati dosen STAIN Palangka Raya. Meskipun, sahabat satu kelas lain, mahasiswa Islamic Studies S3-UIN “Sunan Kalijaga” Yogyakarta, juga diundang, namun, tidak hadir karena waktunya berbarengan dengan kegiatan mereka yang lain. Hampir terlupakan, ketika saya seorang pendeta Kristen-Pantekosta diterima kuliah tahun 2009 disanapun sebagai alasan kuat meyakinkan diri, masih ada titik pengharapan (setidaknya bagi saya), bahwa sistem nilai yang berbeda masih bisa diintegrasikan (bukan disekutukan). Pendeta, haji, ustadz, kyai bisa bebas kuliah bersama dalam artian literal, (bukan pura-pura berdialog) asalkan tidak dipolitisasi. Inilah salah satu yang unik, contoh orang Indonesia beragama.

Ustadz Y diminta menjelaskan “Siapa Isa-Yesus di dalam Al-Qur’an” secara keyakinan Islam dan akademik. Beliau menjelaskan selama 35 menit dilengkapi dengan bahasa Arabnya yang kental. Minggu sebelumnya, saya telah menjelaskan ke jemaat, tokoh Islam yang akan khotbah Natal di gereja, agar mereka memahami apa tujuan dan makna kegiatan itu. Agar terpublikasi, saya membagikan undangan Natal kepada warga lewat anak sekolah Minggu agar mengajak orang tua mereka. Tujuannya menjelaskan latar belakang dan maksud kegiatan itu. 

Benarlah, sejumlah keluarga Muslim (tetangga gereja), sejumlah orang tua sekolah minggu yang Muslim hadir malam itu. Mereka khusuk mendengarkan Ustadznya sendiri. Selesai ibadah, keempat sahabat itu shalat Magrib diantar salah satu orang tua sekolah minggu yang beragama Katolik ke Masjid, tidak jauh dari gereja. Sekembalinya Shalat, Jemaat sedang makan bersama, makanannya dimasak di rumah masing-masing. Tanpa penuh tanya dan curiga, kami santap dengan lahap.

Kedua, ketika Paskah, saya mengundang teman sekelas lain, Pak Ustadz Mansur, M.Ag[21] asal Cirebon, Dosen tetap bidang ilmu tafsir Fakultas Syariah UIN Yogyakarta. Hal ini juga kami publikasikan dan mohon izin ke pengurus warga, seperti pada Natal sebetulnya. Beliau menjelaskan, makna  Paskah untuk membersihkan hidup atau mengampuni dosa manusia. Dengan detail ia menjelaskan makna simbolik dan esensi paskah bagi manusia. Dengan kapasitasnya sebagai Dosen dan mahasiswa doktoral, maka jemaat dan warga se-RT dan RW yang hadir malam itu yakin dengan penuturan beliau yang bersumberkan Al-Qur’an.

Pesan Perjumpaan Pantekostalisme dan Islam

Apa sebetulnya pesan yang ingin dilayangkan dari kasus ini? Perlu ditandaskan, bahwa apapun opini orang terhadap yang kami lakukan, saya tetap meyakinkan diri, masih ada celah bagi orang Indonesia untuk bebas mengekspresikan cara beragama di rumah ibadahnya sendiri. Ini salah contoh unik dari orang Indonesia beragama, Ustadz bisa menjadi imam yang berdiri tegap, bebas dan bersuara lantang untuk khutbah di mimbar gereja. Mereka bebas mewartakan isi dan ajaran Al-Qur’an dari dan di mimbar gereja, yang memang disiapkan ruang dan kesempatan terbuka bagi mereka. Yang diperlukan adanya kemauan mendesain ulang pendekatan syiar dan cara-cara mengekspersikan nilai-nilai doktrinal dari organisasi atau ajaran agama  seseorang ke orang lainnya. 

Cara dan sistem menilai orang Indonesia sebagai manusia beragama perlu dipikirkan ulang agar tidak timbul pertengkaran teologis dan perselisihan sosiologis. Jangan diacuhkan bahwa kita sekeluarga, sekampung dan senegara, sebangsa; Indonesia meski tidak seagama, ataupun mungkin saja tidak seTuhan. Mungkinkah ini yang diharapkan oleh “Gusdur”, yakni Islam kosmopolitan yang manifestasi ajaran-ajarannya mustinya bisa diseparasikan kedalam nilai-nilai Indonesia dan dipakai sebagai alat metodologi transformasi peradaban. Yang mustinya menampilkan kepedulian yang sangat besar kepada unsur-unsur utama dari kemanusiaan (al-insaniyyah), yang diimbagi pula oleh kearifan yang terbit dari keterbukaan terhada tafsir terhadap Islam itu sendiri.[22]

Kasus ini menimbulkan kesadaran bathin sederhana dan melayangkan pesannya tersendiri. Pendekatan akademis, struktural dan kultural yang dibangun dengan cara-cara personal oleh tokoh-tokoh yang benar, meski tidak besar dan tidak popular seperti peristiwa ini amatlah efektif untuk mempublikasikan sistem nilai keagamaan orang Indonesia meskipun berbeda keyakinan. Yang dibutuhkan adalah mentafsir lagi ungkapan manusia semodel “Gusdur”, Islamku Islam anda Islam kita bersama.[23] Untuk itu, bagaimana lagi upaya kita untuk bisa memastikan tersedianya waktu dan ruang untuk saling mengkomunikasikan berita keselamatan dan kemaslahatan kepada umat. Jika ini yang menjadi niatnya, maka sakralitas tempat atau lokasi bukanlah menjadi fokus perhatiannya, tetapi lebih pada tujuan dan fungsi kemaslahatannya.[24]

Menyertakan “orang lain” untuk memobilisasi umat untuk beribadah dan berTuhan setara nilainya dengan memobilisasi umat untuk mencintai insan lainnya, tanpa harus selalu meniliki apa dan siapa identitasnya. Menggerakkan umat sendiri untuk mencintai orang lain sama fahalanya dengan mencintai diri sendiri. Mengakui keberadaan orang sekitar, melibatkan mereka ke dalam aktivitas spiritual sebagai tanda penghormatan kepada martabat sesama orang Indonesia. Perbedaan keyakinan atau identitas beragama tidak jadi penghalang syiar asalkan saling menguatkan kohesi dan silaturahmi orangnya yang berlainan agama, asalkan elite-nya dan wong cilik-nya sepemahaman, asalkan pula imamnya dan umatnya ihklas menerima dan mengajarkan kenyataan; kita memang berbeda tetapi kita juga satu, yakni manusia Indonesia. Itulah cara orang Muslim beragama, dan  itu pula cara orang Pantekosta di Indonesia beragama, keduanya bisa bertemu di mimbar agama, tidak perlu menunggu mimbar bebas akademik, pun mimbar politik, yang kian dianeksasi kaum puritan lain.

Pertimbangan Selanjutnya

Bagi sejumlah orang, mungkin saja peristiwa perjumpaan Pentakosta dengan Islam di mimbar gereja dan pesan yang ingin dilayangkan ini bisa saja dianggap “nyeleneh,” atau malah biasa-biasa saja, pun, mungkin ditolak dengan dalil-dalil sahih lainnya. Namun, tidaklah perlu risau. Hal-hal itu biasanya sesuai dengan akal sehat masing-masing karena terbersit dari sisi tafsir atau atas dasar pengalaman empiris masing-masing, pun dari kelompok mana ia berasal.

Saya ingin lebih banyak bertanya lagi. Bisakah sebentar saja, kita mempertimbangkan peregangan makna dari gereja dan masjid ataupun umat itu sesuai setting sosialnya itu sebagai upaya orang per orang di lokasi tertentu untuk membangun amal ibadah dan cara metodologis untuk membagi amalan ibadah? Apakah masih bisa tetap dipertahankan bahwa pemberita Firman Allah itu harus orang Kristen, lahir baru, dan kriteria lainnya yang sering kali dirumuskan dalam hokum gereja itu? Bukankah hukum gereja itu dibuat sendiri oleh manusianya dengan tujuan untuk memastikan Firman Allah diberitakan dalam rupa-rupa bentuk yang dengan tujuan menginspirasi tubuh Kristus, yakni gereja itu sendiri hidup dan aktif bekerja? Jika tidak, maka tubuh atau gereja itu telah menjadi rusak dan menjadi bangkai yang mati yang tidak tidak berguna.[25] Apakah bisa dengan serta merta, ketika ustad menjadi imam shalat di kebaktian ibadah gereja, atau yang bukan  Muslim jadi penceramah di Masjid, lantas dengan seenaknya disebut  telah disebut pemimpin kafir[26]?

Dalam tradisi iman Kristen mainstream dan juga Pentakosta, hal ini juga sebagai pengetahuan umum iman Khatolik, gereja, bahwa itu sebagai simbol, tanda, sarana dan juga sekaligus wadah persekutuan umat, yang biasanya disistematisasikan oleh kelompok evangelikal secara teknis teologis.[27] Gereja timbul dari kata Igreja dibawa ke Indonesia oleh para misionaris Portugis. Kata itu adalah ejaan Portugis untuk kata Yunani ekklesia, yang dimaknai kumpulan orang yang khusus, atau pertemuan silaturahmi dalam nuansa yang melibatkan suasana dan acara-acara agamis. Lebih dari sekedar itu, menurut Konferensi Wali Gereja, bahwa gereja bukanlah semacam batasan atau defenisi, namun dari kata ekklesia itu merupakan kata yang umum di zaman para Rasul, yakni cara dari jemaat atau komunitas awal sebagai upaya pemaknaan diri jemaat perdana Kristen dahulu kala terhadap hubungannya dengan Tuhan dan sesama mahluk lainnya.[28]

Pertimbangannya ialah, bisakah terma gereja itu secara lebih leluasa juga dimaknai sebagai wadah perekat silahturahmi. Bisakah semestinya kita tidak merasa risih jika yang bertausiah atau yang berkhutbah itu bukan cuman pendeta. Bisakah kehadiran ustadz dan komunitas lain dalam ibadah, bukan sebatas perayaan di gereja mestinya ditafsir sebagai upaya-upaya pengejahwantaan konsep kasih dalam Matius 22: 37-39
[29], yakni kepada Tuhan yang harganya setara atau senilai dengan kasih kepada sesama manusia (bukan jin), yang dekat sekali dengan makna  terminologi hablumminallah dan hablumminaannas  itu, yang melekat kuat dalam kognisi Muslim, yang akan diterangkan pada paragraf selanjutnya.  

Selanjutnya, masjid itu berarti tempat beribadah, yang secara etimologis berakar kata sajada, yang dimaknai dimana sajada berarti sujud atau tunduk, yang kemudian, kata itu mengalami peregangan makna sehingga kata masjid berarti tempat bersujud. Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Tarmizi dari Abu Said Al-Khudri, dinyatakan bahwa setiap jengkal tanah adalah Masjid. Begitu juga dalam Hadis yang lain, Nabi Muhammad mengatakan, “Telah dijadikan tanah itu sebagai masjid tempat bersujud.”[30]  Berdasarkan arti kata masjid dan dua Hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa seluruh tanah di bumi ini adalah masjid, tempat bersujud bagi setiap Muslim. Setiap Muslim dapat selalu behubungan dengan Allah dimanapun mereka berada dengan syarat tempat bersujud harus bersih dan suci.[31] Artinya, dari penjelasan itu, masjid dengan semua aturan shalatnya, pertama difungsikan secara agama atau hablumminallah, yakni beribadah kepada Allah bersama dengan siapa saja yang mencari atau menemui Allahnya. Bisakah seseorang dihalangi untuk mencari-Nya dimana saja dan kapan saja, dalam suasana yang bagaimana saja dan konteks apapun saja? Jika dilarang, maka bukankah yang terjadi ternyata hablum min Allah, hubungan yang minus Allah disana.

Kedua, fungsi sosial atau hablumminannas, yakni peribadahan yang mengeratkan sense silahturahmi dengan insan lainnya, tak soal status sosial dan agamanaya. Namun, jika itu juga dibatasi hanya karena imamnya shalat, atau ibadahnya bukan dimasjid, dan berjamaahnya juga bukan dengan para mukminun lainnya, maka itu maknanya akan serta-merta menjadi hablum min annas, yakni upaya melakukan ketidakhadiran atau tidak menyertakan unsur-unsur kemanusiaan lainnya lagi di dalam ibadah dan sosial itu. Jadi, seperti kata Kafrawi Ridwan, Mantan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Masjid sebagai fungsi ibadah dan pengembangan masyarakat.[32] Dan, semua Muslim diharapkan untuk selalu memakmurkan masjid,[33] bagaimana pula dengan orang yang di luar masjid, atau katakanlah di dalam gereja, apaka itu tidak perlu dimakmurkan, maksudnya disejahterakan badani dan rukhaninya juga? Lebih jauh lagi, bisakah fungsi masjid atau gereja itu direalisasikan tidak hanya sebagai teknis aturan semata, namun lebih pada makna bisa dirasakannya keikutsertaan komunitas lain selain umatnya sendiri saja?
 





       [1]Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sedang riset lapangan: “Islam Politik: Partai Keadilan Sejahtera, Muslim Tionghoa, Orang Kristen, dan Mobilisasi Agama untuk Ekonomi-Politik di Kota Salatiga”;  Pendeta GPdI - Gereja Pantekosta di Indonesia Majelis Daerah Jawa tengah Wilayah VI Salatiga; Dosen Sekolah Tinggi Theologia - STT Salatiga.


                [2]Mohammad Monib, “Ayat Suci No, Ayat Konstitusi Yes,” dalam http://beningpost.com/read/10244/ayat-suci-no-ayat-konstitusi-yes, posted: 28/06/2014 17:26:51 wib, diakses Kamis 10 September 2015.


                [3]Fase ini penting untuk ditandai disini karena situasi dan kondisi politik tertentu, maka fase Indonesia sebelum hari ini akan sangat beberbeda cara kita beragama dan melakukan selebrasi keagamaan dan peribadahannya.


                [4]Myengkyo Seo, State Management of Religion in Indonesia (New York: Routledge, 2013), hlm. 7. Seo mengajar Southeast Asian Studies di the Department of Malay-Indonesian Studies, Hankuk University of Foreign Studies, Seoul, Korea. Ia bertitel PhD dalam bidang sosiologi dari the University of Cambridge.


                [5]Makna perjumpaan atau encounter dalam tulisan ini terbit dari asumsi adanya dua pihak yang setara atau sederajat bertemu secara seimbang, baik dalam arti fisikal, yakni perjumpaan diantara pemeluk agama Kristen dan Islam, maupun dalam arti konseptual, yakni pertemuan gagasan, wawasan, wacana, dan pemahaman (pen. termasuklah gerakan) yang bersumber dari atau didasarkan pada keyakinan dan penghayatan agama masing-masing. Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006), hlm. 1.


                [6]Untuk melihat data pupulasi imigran Pentakosta di dunia secara global tahun 2000-an sedikit banyaknya dijelaskan oleh Michael Wilkinson, The Spirit Said Go: Pentecostal Immigrants in Canada (New York: Peter Lang Publishing, Inc., 2006), hlm. 47-49. Lalu, Pentakosta sebagai sebuah gerakan tersendiri dalam gerakan Kristen mainstream lihat Kenneth Archer, A Pentecostal Hermeneutic for the Twenty First Century: Spirit, Scripture and Community (London: T&T Clark International, 2004), hlm. 5. Dari kedua penjelasan ini bisa dipahami secara cepat bahwa memang Pentakostalisme itu tetap dikategorikan minoritas.



                [7]Robert Atkinson, “The Life Story Interview as a Bridge in Narrative Inquiry,” D. Jean Clandinin (ed.), Handbook of Narrative Inquiry: Mapping a Methodology (California: Sage Publications, Inc., 2007), hlm. 224.


                [8]D. Jean Clandinin, F. Michael Connelly, Narrative Inquiry: Experience and Story in Qualitative Research (New York: John Wiley & Sons, Inc., 2004).


                [9]Janet Lyso, And the Word Became Flesh (Minnesota: Augsburg Fortress Publishers, 2015).


                [10]“Tuhan yang mengkertas.” “Bagaimana umat Islam keberatan dengan Tuhan yang mendaging dalam teologi Kristen sementara mereka menerima dan meyakini Tuhan yang mengkertas (menjadi al-Qur'an)"?, tanya Ulil Abshar Abdalla. Hal ini tersingkap dalam Bincang-bincang Teologi ICRP: Polemik Ketuhanan Yesus Tafsir Islam & Katolik. Kiai Ulil Abshar Abdalla & Romo Matteo Rebecchi. Lihat status Facebook Mohammad Monib, 3 September 2015.


                [11]Titus Hjelm, Is God Back?: Reconsidering the New Visibility of Religion (New York: Bloomsbury Publishing, 2015), hlm. 1.


                [12]Muslim disini adalah mereka yang secara Organisasi kemasyarakatan lebih khusus berorientasi NU dan Muhammadiyah, ataupun Muslim atau katakanlah Islam Kebanyakan yang settingnya adalah Urban Kota Yogyakarta.


                [13]Jika dilihat dari Titus Hjelm, agama memang dapat terlihat (visible) karena dapat menjadi baik atau buruk, tetapi Allah tak ada hubungannya dengan itu. Artinya manifestasi manusia untuk beragama itulah yang dilihat sebagai fenomena kultural bukan agama itu sendiri. Ibid., Titus Hjelm, Is God Back?, hlm. 15-16.


                [14]Rony C. Kristanto, Injil bagi Orang Kaya: Teologi Kemakmuran sebagai Teologi Rakyat (Yogyakarta: Taman Pustaka Kristen, 2010), hlm. x.


                [15]Daniel E. Albrecht dan Evan B. Howard, Pentecostal Spirituality  in Cecil M. Robeck, Jr, Amos Yong (eds.) The Cambridge Companion to Pentecostalism (New York: Cambridge University Press, 2014), 235. Albrecht adalah seorang Pentakostalis yang juga sebagai insider, sementara Howard juga sebagai insider namun lebih suka melokasikan dirinya sebagai pembaharu tradisi karismatik. Keduanya ketika mengidentifikasikan Pentakostalisme dari sisi metode analisisnya berdasarkan perspektif agama dan teologi. Pendekatannya dengan menggunakan teori ritual dan studi spiritulitas. Artinya, keduanya ketika ingin mengidentifikasikan Petakostlisme itu dari cara pandang metodologi. Jadi, tulisannya tentang Pentakostalisme sebetulnya ingin memposisikan bagaimana jika Pentakostalisme dipertimbangkan sebagai sebuah gerakan revitalisasi dan pembaruan. Keterangan ini saya ambil dari Cecil M. Robeck, Jr, Amos Yong, “Global Pentecostalism: An Introduction to an Introduction,” in Cecil M. Robeck, Jr, Amos Yong (eds.) The Cambridge Companion to Pentecostalism (New York: Cambridge University Press, 2014), hlm. 7.



                [16]Terma ini lebih sering kali diekspor oleh para Muslim di kelompok kaum Salibi, yang dalam majalahnya Salibi, kata salibis itu yang dimaksudkan adalah orang orang Nasrani atau Kristen. Lihat telaah utama soal Gerakan kaum Salibi dari Sabang sampai Merauke, dari zaman kolonialisme hingga zaman Pak Beye dikupas tuntas hingga tak tersisa,  “Negeri Muslim Beribu Gereja,” Majalah Islam Salibi, No. 12, Thn. XIII, 29 Desember 2005, hlm. 16-37.


                [17]Lebih komplit soal kriteria imam dalam shalat sesuai dengan sejumlah dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah dan pelajaran dari berbagai keputusan dan pemilihan pendapat yang dianggap sahih, lihat dalam kitabnya Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Kriteria Imam dalam Shalat Sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Nu’man (Jakarta: Pustaka at-Tazkia, 2007). Sa'id bin Ali bin Wahf Al - Qahtani adalah seorang sarjana Islam dan penulis. Ia dari suku Arab Al - Qahtani. Dia adalah salah satu siswa terkemuka Sheikh Abdul Aziz Bin Baz , mantan Mufti besar Arab Saudi. Lihat dalam Citadel of The Believer (Houston, TX: Dar-us-Salam Publication, 1997).


            [18]Gereja ini sendiri saya rintis dan gembalakan sejak 3 Juli 2004 hingga 19 Juli 2012. dengan jumlah umatnya 37 Kepala Keluarga dan 35 Anak sekolah minggu, yang anak itu terdiri dari keluarga Khatolik, Kristen dan Islam.


                [19]Mircea Eliade, The Myth of the Eternal Return: Cosmos and History (New Jersey: Princenton University Press, 2005), hlm. 153.


                [20]Saat itu hingga kini, ia sebagai Ketua Isnu-Ikatan Sarjana NU; Sekjen Fkmnu-Forum Komunikasi Muda NU; Dosen pengampu mata kuliah PAI-Pendidikan Agama Islam, Filsafat Ilmu di STKIP PGRI- Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia, Pacitan Jawa Timur di Jln. Cut Nyak Dien No 4A, Kec. Pacitan, Jawa Timur 63515.


                [21]Ia Juga Dosen Tamu di STAIN Cirebon.


                [22]Abdurrahman Wahid, Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia Transformasi Kebudayaan (Jakarta: The Wahid Institute, 2007), hlm. 3-4.


                [23]Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi (Jakarta: The Wahid Institute, 2006), hlm. 66-69.


                [24]Disepakati bahwa aturan-aturan syariah islamiyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih. Misalnya kaidah-kaidah umum syara yang berhubungan dengan masalah niat. Kaidah pertama, tidak ada ganjaran kecuali adanya niat. Artinya segala perkara itu dihukumi sesuai dengan niat pelakunya; Kaidah kedua, segala sesuatu adalah berdasarkan kepada maksudnya. Artinya, kebijakan dan juga termasuk tindakan atau perilaku pemimpin atas rakyat banyak harus sejalan dengan maksud kemaslahatan. Jadi dalam kesepahaman para sarjana fiqih, para mujtahid dan imam madzhab menggunakan sedikitnya kaidah ini untuk membangun dasar-dasar madzhab mereka, dan juga untuk menyimpulkan (istinbath) hukum-hukum fikih furu`iyyah. Lebih detail lihat Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Pengantar Ilmu Fiqih, Tokoh-tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat, Jilid 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 2012).


                [25]J. L. Ch. Abineno, Garis-garis Besar Hukum Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006), hlm. 76.


                [26]Supardi & Teuku Amiruddin, Manajemen Masjid dalam Penguatan Pembangunan Masyarakat: Optimalisasi Peran & Fungsi Masjid (Yogyakarta: Uii Press, 2001), hlm. 28.


                [27]Secaranon teknis akademis teologis, Oentoro lebih suka mendefinisikan gereja sebagai kumpulan orang-orang pecaya, dalam jangka waktu yang tak terbatas di dunia ini, yang dipisahkan Allah sebagai alatNya, untuk menjadi saksi-Nya, memberitakan kasih-Nya, dan yang membawa perubahan bagi dunia ini sebagai bagian dari rencana kekekalanNya. di dunia ini sebagai saksi-Nya Jimmy Oentoro, Gereja Impian: Mejadi Gereja Yang Berpengaruh (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm. xxxix.



                [28]Konferensi Wali Gereja Indonesia, Iman Katolik: Buku Informasi dan Referensi (Yogyakarta: Kanisius, 1996), hlm. 331-332.


                [29]37. Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. 38. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. 39. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.


                [30]Agus Maryanto, Zaimul Azzah, Masjid Menara Kudus (Bandung: Pustaka Oasis, 2002), hlm. 1.



                [31]Ibid., hlm. 2. Hal ini juga diakui oleh teman kuliah saya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Haqqul Yakin ketika berdiskusi soal shalat dan hal-hal keislaman lainnya. Ia menegaskan, “dimanapun seorang Muslim bisa dan diizinkan berdoa, semua tanah dan tempat adalah masjid, dimana ada tempat disitulah masjid yang dipakai untuk doa.” Yogyakarta, Selasa 30 Juni 2015, 13.50 wib.


                [32]Kafrawi Ridwan, “Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia,” dalam Sofyan Syafri Harahap, Manajemen Masjid (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2001), hlm. xi.


                [33]Siswanto, Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. xxi.